Keterampilan-keterampilan yang harus dimilik supervisor
Jumat, 31 Oktober 2014
0
komentar
KETERAMPILAN-KETERAMPILAN YANG DIMILIKI
SUPERVISOR
A. Pendahuluan
Berbagai tantangan dunia pendidikan salah
satunya adalah masalah kualitas, khusus dalam peningkatan kualitas sumber daya
manusia yang dibutuhkan adalah yang memiliki kemampuan menguasai, menerapkan
dan memiliki kreativitas dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta mampu berkompetisi secara aktif.
Mutu pendidikan tercapai apabila masukan, proses, keluaran, guru,
sarana dan prasarana
serta pembiayaan terpenuhi sebagai syaratnya. Guru
sebagai tenaga kependidikan pada masa mendatang akan semakin
kompleks, sehingga menuntut tenaga kependidikan untuk senantiasa melakukan
berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Pendidikan yang
bermutu sangat membutuhkan tenaga kependidikan yang profesional.
Tenaga kependidikan mempunyai peran yang sangat strategis
dalam membentuk sikaf spritual, sikaf
sosial, pengetahuan, dan keterampilan, peserta didik. Oleh
karena itu tenaga kependidikan yang profesional akan melaksanakan tugasnya
secara profesional sehingga menghasilkan tamatan yang lebih bermutu. Menjadi
tenaga kependidikan yang profesional tidak akan terwujud begitu saja tanpa
adanya upaya untuk meningkatkannya, adapun salah satu cara untuk mewujudkannya
adalah dengan pengembangan profesionalisme. Hal ini dibutuhkan dukungan dari
pihak yang mempunyai peran penting dalam hal ini adalah kepala sekolah yang
merupakan pimpinan pendidikan yang sangat penting karena kepala sekolah
berhubungan langsung dengan pelaksanaan program pendidikan di sekolah.
Supervisor merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya
peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah yang kompetitif. Pengawasan
atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan
kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara
individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan
hasil pembelajaran.
B. Lingkup dan Jenis Keterampilan
Kompetensi
supervisor/pengawas telah diatur dalam Peraturan menteri pendidikan
nasional No. 12 Tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/Madrasah terdiri dari
kompetensi kepribadian, Supervisi manajerial,
supervisi akademik, evaluasi pendidikan,
penelitian pengembangan dan kompetensi sosial.[1]
Sudawan
Danim dan Khairil menulis bahwa kompetensi supervisor dapat dikelompokkan ke
dalam tiga komponen, yaitu:
1.
Komponen
kompetensi profesional,
2.
Komponen
kompetensi personal, dan
Ketiga
komponen ini dipahami dapat mencakup keseluruhan standar kompetensi yang harus dimiliki
oleh seorang supervisor atau pengawas pendidikan.
Buku pedoman rekrutmen calon
pengawas oleh Departemen Agama menyebutkanbahwa pengawas harus memiliki dua
kompetensi yakni kompetensi utama dan kompetensi pendukung. Kompetensi
utama terdiri dari kompetensi akademik dan kompetensi praktis sedangkan
kompetensi pendukung terdiri dari membangun hubungan komunikasi, kepemimpinan
dan pengembangan diri ( Self development).[3] Kompetensi
utama dan kompetensi pendukung dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Kompetensi Akademik adalah penguasaan secara mendasar seluk-beluk
pendidikan, hakekat, tujuan, aliran-aliran, ideologi-ideologi, yang melatar
belakangi, strategi pencapaian pendidikan.
2. Kompetensi Praktis Tuntutan kemampuan mempraktekkan teori-teori
pendidikan yang telah diketahui dan keahlian dalam perencanaan, pelaksanaan dan
proses penilaian (planning, actuating, evaluating process).
3. Membangun hubungan komunikasi artinya dapat
menciptakan suasana komunikasi personal dan profesional yang memberikan efek signifikan
terhadap suksesnya pendidikan.
4. Kepemimpinan yang dimaksud adalah Kemampuan leadership
merupakan keterampilan dan keahlian dalam menjalankan tugas, termasuk guru,
pengawas dan lembaga pendidikan. Kemampuan kepemimpinan yang cukup merata
sangat penting untuk membentuk sebuah kepemimpinan yang kolaboratif dan
berdampak positif bagi terciptanya sebuah kerja yang kolektif.
5. Mengembangkan diri adalah upaya peningkatan
keahlian dan kapasitas diri secara terus menerus dengan menunjukkan
sensibilitas tinggi terhadap perkembangan yang terjadi, tanggap dan menyediakan
diri dengan sepenuhnya untuk aksi baru dalam pendidikan dan pengajaran.[4]
Kompetensi
utama dan kompetensi pendukung bagi pengawas ini memberikan kesempatan dan
peluang bagi pengawas untuk kematangan diri dan profesionalitas.
Syaiful Sagala
menulis dalam buku supervisi pembelajaran ada enam dimensi kompetensi
supervisor/pengawas kalau mengacu pada permendiknas nomor 12 tahun 2007
yakni: dimensi kepribadian, dimensi
supervisi Manajerial, dimensi
supervisi akademik, dimensi evaluasi pendidikan, dimensi
penelitian dan pengembangan, dan dimensi
Sosial.[5]
Setiap
dimensi dikembangkan menjadi beberapa kompetensi utama, yaitu:
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian pengawas
sekolah adalah kemampuan pengawas dalam menampilkan dirinya
atau performance diri sebagai peribadi yang:
a)
memiliki akhlak
mulia dan dapat diteladani;
b)
memiliki
tanggungjawab terhadap tugas;
c)
memiliki
kreatifitas dalam bekerja dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas
jabatan;
d)
memiliki keinginan
yang kuat untuk belajar hal-hal yang baru tentang pendidikan dan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung
jawabnya; dan
Makna dari kompetensi kepribadian sebagaimana dikemukakan di atas adalah
sikap dan perilaku yang ditampilkan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas
harus tampil beda dengan sosok pribadi yang lain dalam hal berkerpibadian
ahklak mulia, tanggung jawab, rasa ingin tahu, dan motivasi dalam kerja selalu
menjadi teladan bagi guru dalam pribadi dan perilakukanya.
2.
Kompetensi
Supervisi Manajerial
Kompetensi supervisi manajerial
adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan
manajerial. Syaiful sagala menjelaskan bahwa:
Pengawasan manajerial yang dilakukan
oleh pengawas sekolah pada dasarnya memberikan
pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari penyusunan rencana
program sekolah berbasis data sekolah, proses pelaksanaan program
berdasarkan sasaran, sampai dengan penilaian program dan hasil yang
ditargetkan.[7]
Jadi pada dasarnya kompetensi manajerial pengawas sekolah adalah kemampuan
melakukan pembinaan, penilaian, bimbingan dalam bidang administrasi dan
pengelolaan sekolah yang meliputi kemampuan pengawas sekolah menguasai teori,
konsep, metode dan tehnik pengawasan pendidikan dan aplikasinya dalam menyusun
program. Oleh sebab itu pengawas dituntut
memiliki kemampuan manajerial maupun kemampuan menguasai program dan kegiatan
bimbingan serta memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah
binaannya.
3.
Kompetensi
Supervisi Akademik
Kompetensi supervisi akademik adalah
kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akademik yakni membina
dan menilai guru dalam rangka mempertinggi kualitas pembelajaran. Adapun
dimensi dari kompetensi ini adalah:
a) mampu memahami konsep, prinsip,
teori/teknologi, karakteristik, dan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan
tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran PAI pada Sekolah;
b) mampu membimbing guru dalam menyusun silabus
tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran PAI pada Sekolah
berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar,
dan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum;
c) mampu membimbing guru dalam memilih dan
menggunakan strategi, metode, teknik pembelajaran, bimbingan yang dapat
mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan atau mata
pelajaran PAI pada Sekolah;
d) mampu membimbing guru dalam menyusun rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan
atau mata pelajaran PAI pada Sekolah;
e) mampu membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan
pembelajaran/bimbingan untuk mengembangkan
potensi siswa pada tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran PAI
pada sekolah;
f) mampu memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi
informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mala
pelajaran di Madrasah atau PAI pada Sekolah.[8]
Mencermati kompetensi supervisi
akademik tersebut di atas tampak jelas bahwa kompetensi supervisi akademik
intinya adalam membimbing, mengarahkan, memotivasi, memberi contoh kepada guru
dalam menyusun perangkat pembelajaran yang terdiri dari silabus
dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang kemudian diaplikasikan dalam
aktivitas pembelajaran dengan pemilihan strategi, metode, tehnik pembelajaran,
penggunaan media dan teknologi informasi, menilai proses dan hasil pembelajaran
serta penilitian tindakan kelas.
4.
Kompetensi
Evaluasi Pendidikan
Kompetensi Evaluasi Pendidikan
adalah kemampuan pengawas sekolah dalam kegiatan mengumpulkan, mengolah,
menafsirkan dan menyimpulkan data dan informasi untuk menentukan tingkat
keberhasilan pendidikan. Dimensi kompetensi evaluasi pendidikan
dijabarkan menjadi enam kompetensi inti yaitu:
a)
mampu menyusun
kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembeiajaran/bimbingan
Madrasah atau PAI pada Sekolah;
b)
mampu
membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam
pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah
atau PAI pada sekolah;
c) mampu memantau pelaksanaan
pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk
perbaikan pembelajaran dan bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata
pelajaran di Madrasah atau PAI pada Sekolah;
d) mampu membina guru dalam memanfaatkan hasil
penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap
bidang pengembangan atau mata pclajaran di Madrasah atau PAI pada Sekolah; dan
e) mampu mengolah dan menganalisis data hasil
penilaian kinerja kepala, kinerja guru dan staf Madrasah.[9]
Penjabaran kompetensi evaluasi
pendidikan tersebut tampak bahwa materi pokoknya adalah penilaian proses dan
hasil belajar, penilaian program pendidikan, penilaian kinerja guru, kinerja
kepala sekolah. Penilaian itu sendiri diartikan sebagai proses pemberian
pertimbangan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
5.
Kompetensi
Penelitian dan Pengembangan
Kompetensi Penelitian dan
Pengembangan adalah kemampuan pengawas sekolah dalam merencanakan dan
melaksanakan penelitian pendidikan serta menggunakan hasil-hasilnya untuk
kepentingan peningkatan kualitas pendidikan. Dimensi kompetensi penelitian dan
pengembangan terdiri atas:
a.
Mengusai
berbagai pendekatan, jenis dan metode penelitian dan pendidikan.
b.
Menentukan
masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas
kepengawasan maupun untuk pengembangan karir profesi.
c.
Menyusun
proposal penelitian pendidikan baik penelitian kualitatif maupun penelitian
kuantitatif.
d.
Melaksanakan
penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan dan perumusan
kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok dan tanggung jawabnya.
e.
Mengolah dan
menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data
kuantitatif.
f.
Menulis karya
ilmiah dalam bidang pendidikan dan kepengawasan serta memanfaatkannya untuk
perbaikan kualitas pendidikan.
g.
Memberikan
bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas baik perencanaan maupun
pelaksanaannya di sekolah.[10]
Kompetensi penelitian adalah
kemampuan pengawas dalam menulis laporan hasil penelitian sebagai karya
tulis ilmiah serta memanfaatkan hasil-hasil penelitian. Kompetensi penelitian
bagi pengawas bermanfaat ganda yakni manfaat untuk dirinya sendiri agar dapat
menyusun Karya Tulis Ilmiah (KTI) berbasis penelitian dan manfaat untuk membina
guru dan kepala sekolah dalam hal merencanakan dan melaksanakan penelitian
khususnya research action (penelitian tindakan).
6.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi sosial pengawas sekolah
adalah kemampuan pengawas sekolah dalam membina hubungan dengan berbagai pihak
serta aktif dalam kegiatan Asosiasi Profesi pengawas Indonesia
(APSI). Kompetensi pengawas sekolah mengindikasikan dua ketrampilan yang harus
dimiliki pengawas sekolah yakni
a. Keterampilan berkomunikasi baik lisan maupun tulisan termasuk
ketrampilan bergaul,
b. Keterampilan bekerja dengan orang lain baik secara individu maupun
secara kelompok/ organisasi.[11]
Makna yang terkandung dalam
kompetensi sosial ini adalah tampilnya sosok pribadi pengawas yang luwes,
terbuka, maupun menerima kritik serta selalu memandang positif orang
lain. Seluruh kompetensi yang telah disebutkan di atas
dipersayaratkan untuk dapat menjalankan tugas sebagai pengawas
profesional menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki dan dijiwai oleh
pengawas dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam membina dan membimbing
kinerja guru PAI di sekolah.
C. Aspek Penunjang Keterampilan Supervisi
Pendidikan
Keterampilan supervisi pendidikan secara umum dapat
didapakan dalam pendidikan pra jabatan dan pendidikan sesudah jabatan.
1. Pendidikan prajabatan
Sebelum melaksanakan tugasnya sebagai
supervisor seorang calon supervisor dididik dalam pendidikan formal untuk
membentuk kedewasaan dalam berpikir dan bertindak. Dalam pendidikan prajabatan
calon supervisor didik dalam berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan agar
mampu melaksanakan tugas yang nantinya diberikan padanya.
2. Pendidikan Selama dalam Jabatan
Sesuai dengan perkembangan jaman yang semakin
pesat maka seorang supervisor akan mengalami banyak kesulitan dalam menjalankan
tugasnya jika hanya bergantung pada keterampilan-keterampilan yang didapat
dalam pendidikan prajabatan. Hal ini dikarenakan semakin berkembangnya jaman
maka permasalahan yang dihadapi pun akan berkembang pula.
Pendidikan selama dalam jabatan merupakan
pendidikan yang didapatkan ketika seorang telah memegang jabatanya. Pendidikan
ini bisa berbentuk formal, seperti; seminar, penataran, lokakarya atau kegiatan
ilmiah lainnya. atau berbentuk informal yang bisa didapat diberbagai sumber,
seperti; televisi, radio, koran, internet, majalah, dan lain sebagainya. Semua
kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan keterampilan seorang supervisor dalam
menjalankan tugasnya.
Adapun faktor
pendukung keberhasilan pengawasan dikarenakan komitmen dan kesadaran guru,
transparansi (keterbukaan), akuntabilitas (tanggung jawab) kerja, dukungan masyarakat dan kerjasama.[12]
D. Simpulan
Syaiful Sagala menegaskan dalam bukunya
supervisi pembelajaran ada enam dimensi kompetensi supervisor/pengawas
yakni: dimensi kepribadian, dimensi supervisi Manajerial, dimensi
supervisi akademik, dimensi evaluasi pendidikan, dimensi penelitian dan
pengembangan, dan dimensi Sosial.
Faktor
pendukung keberhasilan pengawasan dikarenakan komitmen dan kesadaran guru,
transparansi, akuntabilitas kerja, dukungan masyarakat dan kerjasama.
[1] Trianto, Pengantar penelitian penddikan bagi pengembangan
profesi pendidikan dan tenaga kependidikan (Jakarta: Kencana, 2010),
h. 56.
[2] Sudarwan danim dan Khairil, Profesi Kependidikan (Bandung:
Alfabeta, 2011), h. 126.
[3] Departemen Agama RI, Pedoman Rekrutmen Calon Pengawas (Jakarta:
Direktorat jenderal kelembagaan Agama Islam, 2004), h. 18.
[4] Ibid,
h. 20-23.
[5] Syaiful
sagala, Supervisi Pembelajaran dalam profesi pendidikan (Bandung:
Alfabeta, 2010), h. 160.
[6] Kementerian Agama RI, Permenag RI Nomor 2
Tahun 2012, tentang Pengawas Madrasah
dan Pengawas Pendidikan Agama Pada Sekolah, Bab VI Pasal 8, ayat 1 lihat
Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas.
[7] Syaiful Sagala, op. cit., h. 15.
[9] Ibid., h.
12,
[10] Syaiful
Sagala, op. cit., h. 12.
[11] Ibid.
[12] http://digilib.upi.edu/digital_upi.xml. diakses 26 oktober 2014, pukul 15.00 Wita.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Keterampilan-keterampilan yang harus dimilik supervisor
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://janganpernahselingku.blogspot.com/2014/10/keterampilan-keterampilan-yang-harus.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar